Translate

Selasa, 03 Juli 2012

Hukum Di Masa Kini

Hukum bukan sesuatu yang independen. Hukum juga bukan suatu keputusan yang final dan otonom. Hukum pada dasarnya adalah produk dari pergesekan-pergesekan elit politik dan sangat diwarnai oleh kepentingan-kepentingan elit politik itu. Ketika hukum berhadapan dengan kepentingan politik, maka hukum sebenarnya tidak bisa bicara apa-apa. Sebaliknya, jika politik berhadapan dengan ekonomi, politik juga tidak bisa berbuat apa-apa. Di Indonesia, sejak rejim Orde Baru berkuasa, paradigma pembangunannya adalah pertumbuhan ekonomi. Sejak saat itu, seluruh potensi bangsa diarahkan kepada pertumbuhan ekonomi itu. Meskipun paradigma pertumbuhan itu sebenarnya bukan semata pilihan Indonesia, melainkan juga tak lepas dari intervensi bank dunia dan IMF. Nah, syarat pertumbuhan itu adalah adanya stabilitas politik dan keamanan. Maka sejak saat itulah hukum didudukkan bukan sebagai panglima pembangunan, melainkan sebagai pengabdi demi kemajuan ekonomi dan menyokong stabilitas. Saat ekonomi mendapat momentum strategis dalam pembangunan nasional, para industriawan dan ekonom mendapat perlakuan khusus dari negara, berupa pelunakan-pelunakan kebijaksanaan dan pelunakan tindakan hukum, yang orientasinya agar bisa menumbuhkan modal. Itulah awal tragedi hukum, awal hukum tidak bisa lagi bertindak adil. Karena hukum selalu memihak kepada kepentingan ekonom dan industriawan. Contohnya dalam kasus perburuhan, dari dulu undang-undangnya tidak berpihak kepada buruh, melainkan kepada pengusaha. Contoh lain undang-undang lingkungan, sejak dulu tidak bisa ditegakkan karena memang bersetuhan dengan modal. Untuk melakukan pembenahan dalam ranah hukum maka agar hukum bisa tegak kita harus kembali kepada prinsip UUD 45, yakni hukum harus sebagai panglima pembangunan. Hukum bukan lagi sebagai subordinat ekonomi seperti sekarang. Kalau kita ingin hukum sebagai panglima, berarti kita harus merombak paradigma pembangunan. Dan itu bukan pekerjaan kecil, apalagi dalam posisi seperti sekarang di mana Indonesia terjebak dalam utang luar negeri yang luar biasa besar. Kita tidak bisa lagi bicara keadilan dan kepastian hukum, jika konteks pembangunan masih terlalu berpihak kepada kepentingan ekonomi. Contohnya lagi dalam hal tanah. Jika tanah itu berkaitan dengan industri, kebijaksanaannya cepat sekali, tapi ketika terkait dengan hak-hak rakyat untuk memperoleh tanah, sangat lemah perlindungannya. Langkah-langkah itu: pertama, harus ada kemauan politik untuk membangun negara hukum. Sementara ini kemauan itu hanya berhenti dalam tulisan yang tercantum pada UUD, yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Tidak terwujudkan dalam kebijakan-kebijakan pembangunan. Bila kemauan sudah ada, baru bisa diterjemahkan pada bidang-bidang yang lain. Sebenarnya belakangan ini kemauan itu sudah mulai ada, cuma masih sebatas kepada pernyataan. Kedua, kontrol masyarakat juga harus dibangun. Sehingga nanti kesadaran tingkat elit dengan kesadaran tingkat bawah bisa bertemu. Karena kalau tidak dipertemukan, sulit mencapai tegaknya hukum. Demikian sebuah tulisan yang muncul dari keprihatinan terhadap keadaan hukum di negara tercinta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar